Mengorganisir kegiatan usaha pertambangan rakyat secara sah, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.
Bersatu dalam Legalitas,
Bergerak untuk Kesejahteraan
Kami hadir sebagai sarana kolektif bagi anggota untuk menjalankan kegiatan usaha secara terkoordinasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui koperasi, anggota tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem usaha yang terorganisir dan bernilai tambah.
Koperasi Produsen Nur Lima Kaiely didirikan berdasarkan Akta Notaris Yeyen Wahyuni, S.H., M.Kn. Nomor 4 Tanggal 23 Desember 2025 dan berkedudukan di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Kami dibentuk sebagai respon atas kebutuhan masyarakat untuk memiliki wadah usaha yang legal, kolektif, dan mampu meningkatkan posisi tawar anggota.
Sebagai koperasi produsen, kami memegang teguh prinsip kebersamaan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Memperkuat pengelolaan usaha anggota secara bersama.
Mendorong praktik usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Mengembangkan kerja sama yang memberikan nilai tambah.
Menjaga kepatuhan terhadap aspek legal dan tata kelola.
Dijalankan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, dikelola secara terorganisir dan bertanggung jawab.
Mengelola kegiatan pertambangan emas dan perak secara kolektif dengan fokus utama pada:
Mengembangkan ekosistem ekonomi untuk menunjang operasional anggota:
Struktur organisasi terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan Pengawas.
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Keputusan Rapat Anggota
Hukum & Regulasi yang Berlaku
Terbuka bagi WNI yang memenuhi syarat. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban setara serta peran aktif dalam usaha.
Keputusan & Risalah
Operasional Harian
Kemitraan Strategis
Berita Penting
Untuk informasi lebih lanjut mengenai keanggotaan, legalitas, atau peluang kerja sama, silakan menghubungi tim resmi kami.
Hubungi Koperasi